Jakarta, monitorkeadilan.com—Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa rencana mengurangi ASN yang tidak diperlukan harus melalui kajian dan simulasi yang matang. Selain itu juga harus dengan cara bermartabat.
Zudan yang juga Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menyatakan, pengurangan ASN dengan cara bermartabat itu bisa saja dengan memberi penawaran kompensasi pemberhentian bagi ASN yang dinilai tidak diperlukan.
“Apakah bermartabat diberi uang saku berapa gitu, berapa puluh kali dari penghasilan atau berapa puluh kali dari tunjangan kinerja, ditawarkan saja, silahkan pemerintah menawarkan siapa yang mau berhenti sebagai ASN dapat tunjangan sekian,” urainya melalu keterangan tertulis, Sabtu (20/6).
Menurut Zudan, lembaga baiknya terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kebutuhan dan potensi ASN di lingkungannya. Sebab bisa jadi ASN yang tidak diperlukan masih dapat dioptimalkan di jenis pekerjaan lain.
“Harus dipetakan, apakah yang dianggap tidak dibutuhkan di satu titik, apakah benar-benar tidak dibutuhkan di titik yang lain. Jangan sampai kita salah menilai, dia kemampuannya terbang tapi dia disuruh berenang, pasti dia dianggap tidak akan mampu,” tuturnya.
“Jadi fungsi lembaga itu adalah mengoptimalkan pegawai yang tidak optimal. Kalau hanya sekedar memotong, memberhentikan itu mudah, tapi ini kan nasib orang, kecuali kalau sudah tidak bisa dioptimalkan ya berhentikan,” tambahnya.
Komentar