oleh

Senator : PP Tapera Menambah Beban Rakyat

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menyatakan PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menambah berat beban rakyat. Karena itu dia minta agar pemerintah meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut.

Senator asal Provinsi Kalimantan Utara itu menguraikan UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera dilahirkan untuk membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. PP No 25 Tahun 2020 merupakan aturan pelaksanaan UU tersebut.

banner 336x280

Menurut Hasan Basri, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja. “Sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri,” katanya dalam keterangan sebagaimana dikutip dari laman resmi DPD RI.

Di tengah pandemi Covid-19 warga masyarakat mengalami kesulitan ekonomi tersendiri. Karena itu menurutnya seharusnya pemerintah berhati-hati mengeluarkan kebijakan.

“Saya mendesak pemerintah untuk meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam PP No 25 Tahun 2020 ini,” jelas Hasan. Dalam kondisi pandemi seperti ini, Hasan Basri berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan serta peraturan yg lebih berpihak ke masyarakat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan