oleh

Mendagri : Kampanye Akbar Dilarang

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kampanye akbar pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak boleh dilakukan. Itu diperlukan untuk mencegah pesta demokrasi tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Di daerah yang memiliki sistem jaringan komunikasi baik, semua tahapan akan didorong dilakukan secara virtual. “Sesuai protokol kesehatan. Tidak boleh ada kampanye akbar,” ujarnya.

banner 336x280

Mendagri mengatakan hal itu di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti dalam keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bachtiar, di Jakarta, Jumat (19/6). Di tempat itu Tito mendampingi Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Untuk daerah yang jaringan sistem komunikasinya kurang baik akan tetap dilakukan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, KPU RI berencana memperpanjang durasi waktu kampanye calon kepala daerah melalui media massa elektronik maupun secara daring melalui media sosial.

“Kami juga sedang memikirkan kampanye melalui media online, media elektronik baik media sosial, televisi, radio, media penyiaran itu yang akan kami tambah durasinya. Fekuensinya itu sedang dalam pembicaraan kami,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Arief menuturkan, KPU akan mengatur ketentuan pembatasan terkait pengumpulan massa seperti kampanye pertemuan terbuka dan rapat umum. Pembatasan ini juga akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di tingkat pemerintah pusat maupun masing-masing daerah seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

KPU akan melangsungkan Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan