oleh

Jokowi Bilang RUU HIP Usul DPR, Legislator Minta Dibatalkan

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan 100 persen usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jokowi menyatakan hal itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (19/6), saat menerima kunjungan para purnawirawan TNI dan Polri.

banner 336x280

“Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali,” tegas Jokowi seperti dilansir laman Polda Metro Jaya yang mengutip laman Sekretariat Kabinet.

Presiden memastikan tidak mengirim surat presiden (surpres) sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi atas RUU yang menghebohkan itu.

Lebih jauh Jokowi bahkan mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU yang isinya belum diketahui Presiden.

“Daftar isian masalah (DIM) juga belum kita siapkan, karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan kemana. Ini memang inisiatif penuh dari DPR,” sambungnya.

Dalam pertemuan tertutup itu, Jokowi menegaskan komitmennya untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal tersebut juga disebut oleh Presiden sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar perdebatan soal RUU HIP dihentikan. Alasannya pemerintah telah memutuskan agar RUU tersebut ditunda.

Saleh menjelaskan, sejatinya sejak awal, banyak fraksi yang telah memberikan catatan terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Banyak fraksi yang menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran.

Lebih jauh dinyatakan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6), politisi PKS itu mengatakan lembaga legislatif harus sensitif dalam menyikapi aspirasi publik. Maka, ia menyarankan lebih baik RUU HIP tersebut dibatalkan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan