oleh

DPR : Hentikan Pembahasan RUU HIP

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Pemerintah dipastikan tidak akan mengirim utusan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menunda pembahaan RUU yang menghebohkan publik itu.

Karenanya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) minta agar perdebatan tentang RUU HIP dihentikan. “Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR RI diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (19/6).

banner 336x280

Dijelaskannya, sejak awal banyak fraksi memberikan catatan terutama terkait tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Fraksi-fraksi itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran.

“Itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengkritik dan menolak nyaring terdengar,” tambah Saleh.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan