oleh

Yang Lahir 1 Juli Bikin SIM Boleh Gratis

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Keistimewaan diberikan kepada warga masyarakat kelahiran tanggal 1 Juli. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada warga masyarakat yang lahir di tanggal 1 Juli.

Program SIM gratis diatur Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.

banner 336x280

“Teorinya bagi pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli dibebaskan dari biaya, namun kewajiban PNBP tetap dibayarkan,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusuf di Jakarta, Senin (15/6). Pembayaran PNBP itu akan ditanggung oleh Satuan Pelaksana (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda atau Polres di seluruh wilayah Indonesia.

“Biasanya itu pihak Satpas bekerja sama dengan pihak BRI agar pelayanan bagi masyarakat bisa gratis. Karena mereka telah menalangi biaya PNBP yang masuk ke kas negara,” sambungnya. Maka, masyarakat hanya perlu membayar biaya cek kesehatan dan asuransi dalam proses pembuatan SIM saja.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu. Selanjutnya, SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM D sebesar Rp50 ribu.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya juga bakal menggelar program pembuatan SIM gratis di wilayah Jakarta.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan