oleh

Pilkada Desember Jadi, Anggaran Tambahan 5 Triliun Disetujui

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 telah disetujui. Pemerintah akan menggelontorkan uang senilai Rp 4.768.653.968.000 untuk KPU, Rp 478.923.004.000 untuk Bawaslu, dan Rp 39.052.469.000 untuk DKPP.

Persetujuan tentang tambahan anggaran merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kepala BNPB/ Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

banner 336x280

“Selanjutnya, kami akan terus melihat proposal yang baru disampaikan oleh KPU pada 9 Juni 2020. Kelengkapan dokumen dan kebutuhan riil, agar tidak ada overlapping antara anggaran yang disediakan KPU melalui APBD dengan anggaran KPU yang akan didukung melalui APBN. Sehingga nanti akan betul-betul menggambarkan berapa sebetulnya kebutuhan. Kami bersama Kemendagri akan melihat dari 270, daerah mana yang memiliki kapasitas fiskal untuk bisa membiayai Pilkada, dan daerah mana yang tidak memiliki kapasitas fiskal, sehingga tetap akan dilakukan dukungan melalui APBN,” jelas Menkeu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara video conference pada Kamis (11/06) di Jakarta.

Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan angaran tersebut diatas, Kementerian Keuangan akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020. Sedangkan, realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juni 2020.

Anggaran tambahan dibutuhkan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada yang menerapkan protokol kesehatan hingga petugas di tingkat terbawah.

Ketua KPU RI Arief Budiman sempat mengatakan Pilkada yang sudah ditetapkan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dapat diundur jika anggaran tambahan tidak tepat waktu.

Kini setelah anggaran tambahan disetujui maka pencoblosan Pilkada tahun ini akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan