Jakarta, monitorkeadilan.com — Gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bakal disunat sebanyak 2,5 persen. Begitu juga TNI dan Polri. Pemotongan itu digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan baru tersebut direncanakan siap berlaku dan diterapkan mulai Januari 2021 mendatang.
Presiden Jokowi telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020 lalu. Di dalam rancangan tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran dari PNS.
Tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri. Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) Adi Setianto menjelaskan program Tapera adalah menjadi solusi penyediaan pembiayaan perumahan jangka panjang dengan sumber dana murah. Pada tahap awal, BPT Tapera akan fokus melayani ASN mantan peserta program Tabungan Perumahan PNS (Taperum-PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola. Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang.
”Peserta eks Taperum-PNS kami prioritaskan mendapat rumah pertama, bisa merenovasi ataupun membangun sendiri di tanah sendiri,” ujar Adi. Selanjutnya, dalam tujuh tahun ke depan, kesertaan akan diperluas dari ASN ke pegawai badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), TNI, Polri, dan karyawan swasta. Pada 2024, peserta Tapera ditargetkan 13 juta pekerja.
Cadangan pensiun
Lanjut Adi, tidak seluruh dana Tapera dipakai untuk pembiayaan perumahan. Ada sebagian dana yang dikelola untuk dikembalikan ke peserta dan dana cadangan pensiun. BP Tapera juga akan menggandeng manajemen investasi untuk mengelola dana dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan imbal hasil investasi dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sekarang, ada lima manajemen investasi yang telah ditunjuk yang berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN. Manajer investasi akan bekerja sesuai mandat dan arahan investasi. Instrumen investasi bisa berupa deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan saham perusahaan pengembang berkategori blue chip atau berpendapatan stabil dan beraset besar. “Kami juga telah memilih PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank kustodian,” sambungnya
Masih dari penuturan Adi, BP Tapera akan mengelola dana itu secara transparan. Sebagai investor, peserta Tapera bisa memonitor dana setiap saat. BP Tapera juga menjanjikan, bunga yang didapat peserta akan lebih bagus daripada bunga bank. Di samping itu, peserta berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah.
Komentar