oleh

Hanya 500 Pemilih Boleh Salurkan Suara di Tiap TPS

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Hanya 500 pemilih boleh menyalurkan hak suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak tahun 2020. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pembatasan itu merupakan hasil kesepakatan Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada tahun ini.

Kesepakatan dicapai dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang digelar secara virtual, Rabu (3/6).

banner 336x280

Rapat juga membahas penyesuaian kebutuhan tambahan barang maupun anggaran pesta demokrasi tersebut. Menurut politisi Golkar itu Komisi II, Kemendagri, KPURI, Bawaslu RI, dan DKPP RI setuju masalah itu dipenuhi menggunakan APBN.

“Dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah,” ucap Doli.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan