Jakarta, monitorkeadilan.com — Wakil Ketua DPD RI Sultan Bakhtiar Najamudin memandang Pilkada pada bulan Desember terlalu dipaksakan. Karena itu menurutnya KPU harus bertanggungjawab bila proses Pilkada malah menghasilkan klaster baru Covid-19.
Senator asal Bengkulu itu mengaku mendengar penjelasan Mendagri bahwa Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
“Tetapi saya ingatkan, tenaga medis yang sudah menggunakan APD saja bisa terpapar. Apalagi proses Pilkada ini pasti melibatkan masyarakat luas, mulai dari calon dan timnya, pemilih serta panitia mulai dari awal pendataan pemilih sampai proses penghitungan suara berjenjang,” tandasnya, Selasa (2/6). Proses yang multi tahap dan melibatkan banyak orang itu menurut Sultan bukan tidak mungkin justru menghasilkan klaster baru Covid-19, mengingat daya tular virus ini tergolong sangat cepat.
Saat ini prioritas Indonesia menurut Sultan, adalah kesehatan dan pangan gegara paparan Covid-19. Sedangkan Pilkada dalam situasi pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat dan menggangu perekonomian nasional, menurut Sultan tidak mutlak dilaksanakan pada waktu mendesak karena dapat ditunda.
Terbukti, KPU RI yang mendapatkan anggaran Rp 9 triliun untuk Pilkada justru minta tambahan biaya sebesar Rp 535 miliar lebih untuk membeli alat pendukung protokol kesehatan.
Sultan juga mengatakan terdapat kemungkinan jumlah pemberi suara menurun karena takut tertular penyakit hingga tidak mendatangi TPS.
Komentar