Sorong, monitorkeadilan.com — Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Barat mengakui bawah Mesin Tes Cepat Molekuler untuk TBC (TCM-TB) di Rumah Sakit Darurat Rujukan COVID-19 Kampung Baru Kota Sorong sudah bisa digunakan untuk pemeriksaan COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Barat, Arnoldus Tiniap dalam konferensi pers online di Manokwari, Jumat mengatakan bahwa pada Rumah Sakit Darurat Rujukan COVID-19 Kampung Baru Sorong terdapat Mesin Tes Cepat Molekuler yang selama ini digunakan untuk pemeriksaan TBC.
Dia mengatakan bahwa mesin TCM tersebut telah memiliki cartridge khusus Covid-19 sehingga dapat melakukan pemeriksaan swab terhadap pasien dengan gejala virus Corona.
Menurut dia, Rumah Sakit Rujukan Kampung Baru Sorong tersebut sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan swab COVID-19 dan hasilnya diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Data hasil pemeriksaan swab COVID-19 oleh Rumah Sakit Rujukan Kampung Baru Sorong diakui Kementerian Kesehatan sehingga direkap oleh Gugus Tugas Papua Barat guna dikirim ke Gugus Tugas Nasional untuk diumumkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Rumah Kampung Baru Sorong merupakan salah satu rumah sakit yang ditetapkan sebagai rujukan pasien COVID-19 bagi seluruh daerah di wilayah Sorong Raya.
Dikatakan bahwa selain Rumah Sakit Rujukan Kampung Baru, sudah ada pula mesin PCR untuk memeriksa swab COVID-19 di Rumah Sakit Pertamina kota Sorong yang merupakan bangunan dari Kementerian BUMN.
“Mesin PCR guna melakukan pemeriksaan swab COVID-19 sudah ada di Rumah Sakit Pertamina dan dalam proses untuk difungsikan,” tambah dia.
(MK/Health)
Komentar