Ambon, monitorkeadilan.com — Delapan personel Polda Maluku diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) akibat memukul warga yang kedapatan tak menggunakan masker dengan tongkat rotan.
Peristiwa itu diketahui terjadi saat tim Gugus Tugas Covid-19 dan anggota Polda Maluku melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, Kamis (28/5).
“Delapan anggota diamankan dalam kasus tersebut dan saat ini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat saat dihubungi, Jumat (29/5).
Saat proses penertiban itu, katanya, delapan personel memberikan sanksi kepada warga yang tidak kedapatan tidak memakai masker. Sanksi yang diberikan yakni memecut menggunakan rotan.
“Hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari Polda maupun Gugus Tugas Covid-19, tapi itu dilakukan di luar kendali oleh Polda Maluku dan seharusnya tidak terjadi,” tutur Roem.
Peristiwa tersebut diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Terlihat sejumlah personel polisi tengah berkeliling sambil membawa tongkat rotan kecil.
Dalam video itu pula, terlihat personel kepolisian memukul atau memecut warga yang tak memakai masker menggunakan rotan yang mereka bawa.
“Udah keliatan nih kerjanya ribuan aparat yang dikerahin negara!!! Ini terjadi di Pasar Malika, Kota Ambon,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
(MK/Hukum)
Komentar