Jakarta, monitorkeadilan.com — Di media sosial Twitter, sedang trending tagar #SaveRuslanButon. Tagar ini membicarakan tentang eks kapten TNI bernama Ruslan Buton. Dia ditangkap aparat kepolisian setelah mengkritik dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Seperti apa sih kronologi penangkapannya?
Tagar #SaveRuslanButon menggema di Twitter pada hari ini, Jumat (29/5/2020). Tagar ini masuk dalam Trending Topic Indonesia setelah video penjemputan Ruslan oleh aparat kepolisian viral. Dalam video ini, terlihat Ruslan didatangi sejumlah aparat di rumahnya. Saat digiring ke mobil aparat, Ruslan sempat berteriak “…tidak dirusak Pancasila, tidak dikuasai komunis.”
Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri memimpin langsung penangkapan tersebut. Selain itu, dua orang pamen POM Mabes TNI AD bernama Letkol Rus’an dan Letkol Denny juga ikut mendampingi proses penangkapan ini. Kini, Ruslan harus menjalani pemeriksaan yang diawasi langsung oleh Mabes Polri.
Media lokal menyebut Ruslan dibawa oleh petugas Polda Sulawesi Tenggara ke Polres Buton untuk menjalani pemeriksaan mengenai surat terbuka permintaan pengunduran diri Jokowi. Surat yang sempat viral ini berisi kekecewaan Ruslan terhadap kebijakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
“Namun bila tidak, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” tulis surat Ruslan yang dikeluarkan pada 18 Mei 2020 itu.
Dalam surat itu, Ruslan menyebut dirinya sebagai Panglima Serdadu Eks Trimarta Nusantara. FYI, Trimarta merupakan sebutan untuk angkatan dalam TNI yang terdiri dari Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Angkatan Darat.
(MK/Fokus)
Komentar