Jakarta, monitorkeadilan.com — Pemprov DKI Jakarta meyakinkan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta tidak mudah dipalsukan. Terkait hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sudah menyiapkan antisipasi, termasuk dalam hal pemeriksaan keaslian ketika di lapangan.
“Untuk pemalsuan kita bikin pakai sistem QR code. Jadi (saat perjalanan) tidak harus bawa surat, cukup pakai di HP, kan PDF. Nanti tim lapangan cek QR code benar atau tidak untuk menghindari pemalsuan,” kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Kamis (28/5/20).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Safrin Liputo menjelaskan bahwa seluruh petugas di lapangan sudah dilengkapi QR scanner.
“Jadi artinya di HP mereka itu sudah ada QR scanner yang tujuannya untuk membaca barcode yang ada di dalam SIKM,” ungkapnya.
Kendati begitu, berdasarkan pengalaman sejauh ini, belum banyak petugas yang sampai memanfaatkan mekanisme pemeriksaan QR code. Pasalnya, keaslian SIKM menurutnya sudah bisa juga dilihat secara kasat mata.
“Karena di dalam SIKM itu ada foto diri yang bersangkutan. Bahwa pada saat mengajukan ada KTP, kemudian ada foto diri dan dirinya sama, ini yang dilampirkan jadi satu kesatuan dalam SIKM. Sehingga petugas di lapangan begitu ditunjukkan SIKM bisa melihat, identik atau tidak foto diri dengan yang bersangkutan,” katanya.
Pemeriksaan QR code, lanjutnya, hanya diberlakukan jika petugas mencurigai bahwa SIKM itu palsu berdasarkan penampakan visual. Dia menambahkan, selama ini temuan di lapangan lebih banyak pelanggaran dari warga yang ngotot bepergian keluar-masuk Jakarta tanpa SIKM.
“Kebanyakan sekarang itu masyarakat tidak memiliki SIKM mencoba masuk. Sekarang data kami posisi sampai semalam total yang sudah diputarbalikkan di wilayah Jabodetabek yang mencoba masuk itu total 6364 kendaraan,” tandasnya.
Dia menegaskan, pemeriksaan SIKM ini diberlakukan secara ketat tidak hanya di batas-batas Jabodetabek. Dia mengaku berkoordinasi dengan kepolisian di berbagai daerah, untuk melakukan razia baru pemudik yang akan balik ke Jakarta.
“Penyekatan sudah dimulai sejak keberangkatan masyarakat. Jadi mulai Jawa Timur, rekan rekan Polda dan TNI di Jatim, begitu juga DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, ini sudah melakukan penyekatan di sepanjang jalan sehingga begitu masuk bordernya Jabodetabek ini sudah terseleksi. Sudah berlapis pengawasannya,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, larangan ini tak berarti menutup rapat-rapat, karena ada orang-orang tertentu. Larangan ini dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi.
Selain itu, pekerja tol, logistik dan kesehatan juga dikecualikan dari aturan ini. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah juga mendapatkan pengecualian.
(MK/Nasional)
Komentar