Jakarta, monitorkeadilan.com — Persamaan setiap orang di muka hukum atau equality before the law sepertinya tidak berlaku pada dua kasus pelanggaran PSBB yang dilakukan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan penceramah Habib Bahar bin Smith.
Sama-sama tidak mengindahkan anjuran social distancing, Ketua MPR cukup meminta maaf, sementara Habib Bahar harus mendekam di penjara.
“Ini namanya diskriminatif. Hukum kita masih tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kata Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi kepada redaksi, Rabu (20/5).
Kalau alasannya melanggar PSBB, lanjut Rizqi Azmi, penegak hukum tidak bisa langsung menangkap Habib Bahar.
Menurutnya, ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui sebelum seseorang dipidana, terlebih ini adalah pelanggaran PSBB.
“Apakah sudah diperingatkan, dan dilakukan secara persuasif?” ucap Rizqi Azmi.
Pada sisi lain, Rizqi Azmi menambahkan, sejak awal pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi virus corona baru (Covid-19), kurang tepat. Yaitu, menggunakan pendekatan keamanan.
Di banyak negara, dalam melawan Covid-19, pendekatan yang dilakukan adalah kesehatan, bukan keamanan. Hal itu tercermin dari gugus tugas dipimpin oleh pejabat kesehatan.
(MK/Hukum)
Komentar