Jakarta, monitorkeadilan.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 untuk membatasi kegiatan masyarakat berpergian keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19).
Dengan diterbitkannya Pergub tersebut maka semakin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan kelonggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibukota.
“Di Jabodetabek juga masih berstatus PSBB. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” kata Anies melalui keterangannya kepada redaksi, Sabtu (16/5).
Artinya, semua warga harus tetap berada di rumah dan yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.
“Lebaran atau tidak, sama saja. Karena virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak,” tegas Anies.
Anies juga kembali menegaskan bahwa mudik lokal tidak dibolehkkan.
“Tidak boleh keluar rumah! Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih jadi sia-sia,” ungkap Anies.
Anies mengingatkan pada 3 Maret 2020, warga yang terinfeksi Covid-19 di DKI cuma 2 orang. Lantas pada 15 Mei melonjak hingga 5.679 orang positif.
Bayangkan jika bulan Mei ini orang mendadak berpergian bebas, berapa banyak penularan baru di pekan-pekan mendatang? Saya berharap jangan membuat usaha selama dua bulan ini menjadi sia-sia,” pungkas Anies.
Diketahui, pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.
(MK/Hukum)
Komentar