Manokwari, monitorkeadilan.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengawal penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa yang dikucurkan Kementerian Keuangan untuk daerah itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Provinsi Papua Barat Lince Idorway di Manokwari, Kamis, mengutarakan Dana Desa tahap kedua pada 2020 dialihkan dalam bentuk BLT.
Langkah itu, katanya, untuk membantu perekonomian masyarakat kampung yang mengalami dampak pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).
“Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat sebagai langkah penanganan dampak ekonomi wabah virus corona. Jadi sementara bukan untuk pembangunan infrastruktur desa,” kata dia.
Dia menjelaskan Dana Desa tahap kedua saat ini sedang dalam proses pencairan ke kampung. Di Papua Barat terdapat 1.743 kampung yang tersebar di seluruh daerah.
Ia menyebutkan BLT Dana Desa, masing-masing keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan, sehak April hingga Juni, sehingga totalnya setiap keluarga mendapatkan Rp1,8 juta.
Penyaluran BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara nontunai, namun bisa juga diserahkan secara tunai kepada masyarakat.
Ia menjelaskan BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa (kampung) yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja.
Ia menyarakan aparatur kampung untuk merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung dengan merujuk pada Permendagri Nomor 69 Tahun 2018.
Sesuai peraturan itu, kata dia, Dana Desa akan difokuskan pada tiga hal, yaitu penanganan COVID-19, Program Padat Karya Tunai Desa, dan BLT.
“Pencairan Dana Desa tahap kedua di beberapa kabupaten masih terkendala pada data penduduk yang di-PHK. Kami berharap pada minggu kedua Mei 2020, penyaluran BLT sudah berjalan semua,” katanya.
Ia berharap, penyaluran berlangsung lancar dan tepat sasaran sehingga kebijakan itu benar-benar dirasakan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
(MK/Nasional)
Komentar