Jakarta, monitorkeadilan.com — DPRD DKI Jakarta mengingatkan bahwa pemerintah pusat masih memiliki utang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari dana bagi hasil (dana perimbangan) yang belum sepenuhnya diterima provinsi.
Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono mengatakan dana inilah yang akan digunakan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19 (virus corona).
“Awalnya Rp6 triliun lebih lalu rasionalisasi akhirnya jadi Rp5,2 triliun. Ini ditagih Pak Gubernur (Anies Baswedan) ke Menteri Keuangan, dari situ disanggupi separuhnya saja, Rp2,6 triliun (diberikan pada 23 April lalu). Nah karena kondisi seperti ini, ya enggak cukup,” kata Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, Kamis (7/5).
“Itu diharapkan masuk semua. Kalau pemerintah pusat memenuhi membayar dana perimbangan untuk DKI Jakarta sesuai target dan ontime, DKI Jakarta saya rasa enggak akan kesulitan (dalam penyaluran dana bansos).”
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menyebut Pemprov DKI Jakarta meminta pemerintah pusat untuk menanggung dana bansos dengan alasan keterbatasan dana.
Bansos gelombang pertama sudah terlaksana dan ditanggung pemprov, tetapi untuk gelombang selanjutnya pemprov ingin pemerintah pusat yang menanggung.
“Jadi tadinya 1,1 juta adalah DKI dan sisanya 3,6 juta itu pemerintah pusat. Sekarang semuanya diminta cover oleh pemerintah pusat,” ujar Sri dalam rapat virtual dengan DPR RI, Rabu (6/5).
Sementara itu, Pemprov DKI, sebut Mujiyono hanya bisa mendapatkan pemasukan dana dari pemerintah pusat, karena Pemprov tidak bisa menerbitkan pinjaman daerah, berbeda dari pemerintah pusat yang bisa mengajukan pinjaman luar negeri. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI juga menurun karena pandemi.
“Dana bansos enggak gede-gede amat lho. Sementara dari BTT (belanja tidak tetap) saja perubahan kedua sebesar Rp844 miliar. DKI Jakarta seharusnya punya. Cuma itu kita tidak tahu, ini kemungkinan makin tidak bagus, PAD enggak bagus,” jelasnya.
Dia mengatakan PAD dipungut dari berbagai sektor termasuk sektor hiburan lewat pajak hiburan. Namun selama PSBB, pajak hiburan yang masuk hanya sebesar 3 persen dan setop semua di Mei 2020.
Mujiyono memproyeksikan jika Juni atau Juli 2020 Pembatasan Sosial Skala Besar dikendurkan dan ekonomi membaik, DKI Jakarta akan memiliki pemasukan lagi.
Menurut Mujiyono, langkah Pemprov mengatasi keterbatasan itu dengan menagih utang dana perimbangan pada pemerintah pusat layak dilakukan.
“Kalau saya jadi gubernurnya, saya akan ngomong gitu, ‘Tagihan ini enggak dibayar, kalau gitu elu yang handle rakyat Jakarta’,” ujarnya terkekeh.
(MK/Eko)
Komentar