oleh

Saeful Bahri Kader PDIP Penyuap Eks Komisioner KPU Dituntut 2,5 Tahun Penjara

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Terdakwa Saeful Bahri dituntut jaksa KPK 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Jaksa menyakini Saeful telah memberikan suap total sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).

banner 336x280

Sidang dilakukan melalui teleconference. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dalam perkara ini, identitas Saeful tertulis sebagai wiraswasta atau anggota kader PDIP.

“Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu memberi uang sebesar SGD 19 ribu dan sebesar SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI periode 2017-2022 yang diserahkan melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina,” ujar jaksa.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.

Pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019 oleh Moh Ilham Yulianto atas perintah Saeful Agustiani Tio di restoran Haagen-Dasz Mal Plaza Indonesia. Setelah menerima uang tersebut, Agustiani Tio melaporkannya kepada Wahyu Setiawan dan menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu Setiawan di restoran Roppan Mal Pejaten Village pada hari yang sama.

Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina di restoran Golden Lamian Mal Pejaten Village. Setelah menerima uang itu, Agustiani Tio melaporkannya kepada Wahyu Setiawan yang meminta agar uang tersebut disimpan dulu oleh Agustiani Tio Fridelina. Baru pada 8 Januari 2020 Wahyu Setiawan meminta Agustiani Tio mentransfer sebagian dari uang tersebut.

Atas perbuatannya, Saeful diyakini jaksa KPK bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *