Manokwari, monitorkeadilan.com — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memastikan pemerintah pusat tidak memotong dana otonomi khusus (Otsus) untuk penanganan pandemi virus corona (COVID-19).
Ditemui di Manokwari, Selasa, gubernur mengutarakan bahwa yang diambil alih pemerintah pusat di daerah sebagian besar dilakukan pada dana alokasi khusus (DAK) dan untuk bidang kesehatan dan pendidikan pun memperoleh pengecualian.
“Jadi untuk kesehatan dan pendidikan tetap. Seperti DAK yang sudah dialokasikan untuk pembangunan rumah sakit, itu bisa tetap dilaksanakan,” ucap gubernur.
Pemerintah pusat pada tahun 2020 mengucurkan dana Otsus ke Provinsi Papua Barat sebesar Rp4,3 triliun. Dana tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBN.
Di Papua Barat, dana Otsus akan ditransfer kepada kabupaten/kota untuk mendorong pembangunan sumber daya manusia (SDM) bagi masyarakat asli Papua. Pemprov memanfaatkan sebagian dana tersebut untuk mendorong ketahanan pangan di kampung-kampung.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa dana Otsus untuk Papua Barat tidak dipotong,” sebut gubernur seraya mengatakan, pemotongan hanya dilakukan pada dana tambahan infrastruktur (DTI) sebesar 5 persen untuk mendukung penanganan COVID-19.
Menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, lanjut Gubernur, Pemprov Papua Barat saat ini pun sedang melakukan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan pandemi corona serta dampaknya di daerah.
Ia menjelaskan, sesuai SKB tersebut kegiatan belanja modal, barang dan jasa di lingkup pemerintah daerah 50 persen di antaranya wajib digeser untuk penanganan COVID-19.
“Dari pergeseran itu kita mendapat anggaran sekitar Rp197 miliar untuk mendukung penanganan COVID-19, termasuk untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi. Saya sudah tegaskan setiap OPD wajib melaksanakan itu,” ujarnya lagi.
Gubernur optimistis pada pekan ini realokasi dan refocusing APBD Pemprov Papua Barat sudah tuntas.
(MK/Ekonomi)
Komentar