oleh

Cegah COVID-19, Pemkot Sorong Batasi Aktivitas Masyarakat hingga Jam 7 Malam

banner 468x60

Sorong, monitorkeadilan.com — Pemerintah kota Sorong, Provinsi Papua Barat, membatasi aktivitas masyarakat hingga jam 7 malam sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona jenis baru penyebab COVID-19 yang  sedang melanda Indonesia.

Pembatasan aktivitas masyarakat kota Sorong sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona tertuang dalam surat edaran Wali Kota Sorong nomor 443.1/258 tanggal 4 Mei 2020.

banner 336x280

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau di Sorong, Senin, mengatakan bahwa masyarakat kota Sorong selama wabah COVID-19 diberikan waktu beraktivitas sejak pukul 05.00 hingga 19.00 WIT.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk kebaikan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona di kota Sorong.

Wali Kota mengharapkan agar seluruh masyarakat di kota Sorong tunduk dan patuh pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah demi kebaikan bersama.

Ia menghimbau pula kepada masyarakat agar tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan penting, serta wajib menggunakan masker saat saat berada di luar rumah.

“Satpol PP akan melakukan pengawasan dan apabila masyarakat keluar rumah tanpa menggunakan masker akan ditertibkan dengan menyuruh mereka kembali ke rumah gunakan masker demi kebaikan,” ujarnya.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Sorong nomor 443.1/258 gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 diberikan kewenangan untuk menindak warga yang beraktivitas di luar waktu yang ditentukan.

(MK/Nasional)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan