oleh

PSBB DKI Jakarta Berbuah Hasil, Kepemimpinan Anies Sukses walau “Diganjal” Pusat

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Presiden Joko Widodo memimpin rapat intern membahas penanganan Covid-19 di tanah air, Senin (27/4/2020). Dalam keterangan pers setelah rapat, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo turut menyampaikan perkembangan Covid-19 di DKI Jakarta.

“DKI perkembangan terakhir positif mengalami perlambatan sangat pesat dan sekarang sudah flat dan kita berdoa tidak terjadi lagi kasus positif terjadi,” ujar Doni dalam keterangan pers.

banner 336x280

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu menilai semua tak lepas dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti diketahui, DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

“Ini diakibatkan PSBB berjalan baik. Gubernur (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) sudah melaporkan hasil PSBB, demikian juga penegakan hukum dan imbauan kepada industri dan perkantoran,” kata Doni.

“Sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja melakukan pelanggaran, hanya 76 yang disegel sementara karena mereka bukan 11 komponen yang mendapat pengecualian sisanya dalam bentuk peringatan dan teguran. Mudah-mudahan langkah tegas ini bisa memberikan dampak positif,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta sendiri telah memperpanjang masa pelaksanaan PSBB dengan pertimbangan masih banyak ditemukan kasus Covid-19 di berbagai wilayah. PSBB periode II berlangsung hingga 22 Mei 2020.

Seperti dikutip corona.jakarta.go.id, Senin (27/4/2020), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.832 kasus. Perinciannya 1.950 dirawat, 338 sembuh, 375 meninggal, dan 1.169 isolasi mandiri.

Berikut pertambahan kasus barunya :
– 10 April: 91 kasus baru
– 11 April: 93 kasus baru
– 12 April: 179 kasus baru
– 13 April: 160 kasus baru
– 14 April: 107 kasus baru
– 15 April: 98 kasus baru
– 16 April: 223 kasus baru
– 17 April: 153 kasus baru
– 18 April: 79 kasus baru
– 19 April: 131 kasus baru
– 20 April: 79 kasus baru
– 21 April: 167 kasus baru
– 22 April: 120 kasus baru
– 23 April: 107 kasus baru
– 24 April: 99 kasus baru
– 25 April: 76 kasus baru
– 26 April: 65 kasus baru
– 27 April: 86 kasus baru

Beberapa waktu lalu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mempertanyakan efektivitas penerapan PSBB, terutama di DKI Jakarta. Dia menilai terdapat tumpang tindih aturan yang memicu kebingungan bagi pelaksana dan publik.

Dia memberikan contoh, di DKI Jakarta saja ada tiga regulasi yang dinilai tidak kompak. Peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, dinilai berseberangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur DKI.

“PM Nomor 18 Tahun 2020 itu berseberangan dengan peraturan menteri kesehatan yang dipakai oleh seluruh rangkaian untuk mengatur Covid-19. Ini yang menjadi persoalan sehingga ada ambiguitas di situ sehingga memicu kebingungan pelaksana dan publik,” ujar Agus dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (22/4/2020).

Kondisi ini berdampak pula pada penegakan aturan itu sendiri. Dia menegaskan, PSBB tidak akan efektif jika tanpa disertai sangki tegas bagi para pelanggar.

“Kalau saya kan mahzabnya karantina atau lockdown, tapi pemerintah memilih PSBB, ya sudah saya ikuti saja. Tapi persoalannya, selama tidak ada sanksi, kebijakan itu tidak berarti apa-apa,” katanya.

Dia memberikan contoh, ketika Gubernur DKI Anies Baswedan hendak menertibkan perkantoran yang masih buka. Upaya itu beberapa kali menemui jalan buntu. Dia bilang, sejumlah industri masih buka karena mendapat izin melalui surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

Ini belum selesai muncullah surat edaran dari menteri perindustrian yang memberikan pengecualian kepada banyak sekali sektor industri sehingga susah dilaksanakan.

“Ternyata banyak sekali assembling mobil ini, kendaraan bermotor perakitannya, itu tidak libur karena harus memenuhi kontrak penjualan,” ujarnya.

Kondisi di DKI Jakarta, menurut Agus, bisa jadi cerminan penerapan PSBB di daerah lain. Artinya, bukan tidak mungkin penegakan aturan itu juga akan ‘mandul’ di Bodetabek, Kota Surabaya, dan daerah lain yang bakal menerapkan PSBB.

“Nah ini yang membuat sulit. Lalu yang disalahkan KRL. Enggak bisa disalahkan KRL kan hulunya enggak bener. Pasti harus pergi karena kalau enggak siapa yang ganti gajinya,” kata Agus.

(MK/Kesehatan)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan