Jakarta, monitorkeadilan.com — Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebelumnya gelaran Pilkada itu ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Keputusan itu diambil saat Komisi II menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, Selasa (14/4).
“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Selain itu, Doli juga meminta agar Komisi II bersama Mendagri dan KPU menggelar rapat kerja kembali setelah masa tanggap darurat pandemi corona berakhir. Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi corona di Indonesia.
“Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020,” kata Doli.
Tak hanya itu, Doli turut mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.
Hal itu didasarkan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019
“Yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,” kata Doli.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sempat menawarkan tiga opsi tanggal pengganti pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang ditunda akibat mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Tiga opsi tanggal pengganti itu di antaranya tanggal 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021.
Diketahui, gelaran Pilkada Serentak tahun 2020 ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.
(MK/Politik)
Komentar