oleh

Pemkot: Kemenkes Menilai Kota Sorong belum Perlu Terapkan PSBB

banner 468x60

Sorong, monitorkeadilan.com — Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah membalas surat permohonan Pemerintah Kota Sorong tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Kementerian Kesehatan setelah melakukan kajian membalas surat permohonan Pemkot Sorong bahwa di Kota Sorong belum bisa diterapkan PSBB,” kata Wali Kota Lambert Jitmau di Sorong, Senin.

banner 336x280

Dia mengatakan Pemerintah Kota Sorong menyurati Kementerian Kesehatan guna pemberlakuan PSBB bukan untuk kepentingan politik tetapi guna melindungi masyarakat kota Sorong dari wabah virus corona.

Menurut dia, pemberlakuan PSBB ada syaratnya dan menurut Kementerian Kesehatan kota Sorong masih dikategorikan aman dalam penyebaran virus corona sehingga belum bisa menerapkan PSBB.

“Pemerintah Kota Sorong berterima kasih kepada Menteri Kesehatan bersama jajarannya yang telah merespons surat permohonan PSBB dengan cepat,” ujarnya.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Sorong, Rudy R Laku yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan virus Corona dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan virus Corona penerapan PSBB dilakukan apabila jumlah angka kematian terus bertambah signifikan.

Selain itu, kata dia, berdasarkan kedua peraturan tersebut penerapan PSBB dapat dilakukan jika penyebaran virus begitu signifikan dan berdampak pada daerah lain di sekitar.

“Di Kota Sorong hingga saat ini ada dua pasien positif corona, satu telah meninggal dunia dan satu mulai membaik belum ada pasien positif baru sehingga Kementerian Kesehatan memutuskan belum bisa diterapkan PSBB,” tambah dia.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *