oleh

Aparat Pemerintah tidak Kebal Hukum, MAKI Gugat Perppu Jokowi Soal Corona ke MK

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 31 Maret digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI menyatakan bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan permohonan uji materi pada atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/4). Dalam permohonannya MAKI meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.

banner 336x280

Pasal 27 menyatakan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

Berdasarkan keterangan resminya MAKI menjelaskan alasan permohonan uji materi pada Perppu yang menjadi akses dana senilai Rp405,1 triliun buat mengatasi dampak negara atas Covid-19 ini. Pasal 27 disebut superbody sekaligus bertentangan dengan UUD 1945 dan dikatakan bila dibandingkan presiden saja tidak kebal hukum.

MAKI menjelaskan permohonan juga didasari tak ingin skandal BLBI dan Century terulang lagi. Menurut MAKI pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, DPR pernah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2008 terkait Jaring Pengaman Sistem Keuangan sehingga semestinya tidak perlu lagi aturan yang memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.

MAKI juga menyoroti dalil ‘iktikad baik’ pada pasal 27 yang dikatakan mesti diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka. Istilah itu disebut subjektif pada penilaian penyelenggara pemerintahan.

“MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum,” tulis MAKI dalam keterangan resmi.

(MK/Hukum)
banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan