oleh

Wajib Pakai Masker di Angkutan Umum Jakarta Berlaku 12 April 2020

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Berbagai “jurus” dan kebijakan diambil oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan menyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan memo terkait kewajiban menggunakan masker di angkutan umum selama masa tanggap darurat pandemi virus corona (Covid-19).

banner 336x280

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan baru itu mulai hari ini sampai 11 April. Wajib menggunakan masker di angkutan umum berlaku mulai 12 April.

“Hari ini sampai 11 April sosialisasi. Berlaku efektif pada 12 April,” kata Syafrin, Senin (6/4).

Syafrin menyebut aturan wajib memakai masker itu akan diterapkan di transportasi umum, seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), hingga Lintas Rel Terpadu (LRT).

“Bagi mereka yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk menggunakan layanan seperti TransJakarta, MRT dan LRT,” ujarnya.

Tak hanya transportasi dalam kota, Syafrin juga mengatakan seruan serupa dilakukan bagi pengguna KRL. Seluruh pengguna KRL wajib menggunakan masker di area stasiun dan dalam gerbong.

“Setiap penumpang harus menggunakan masker, masker kain juga cukup. Jadi jangan lupa bawa masker jika keluar rumah,” kata dia.

Sebelumnya Anies mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Pencegahan Penularan Covid-19. Anies meminta operator Transjakarta, MRT, dan LRT mewajibkan penumpang memakai masker.

Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta yang meninggal dunia terus bertambah. Sampai hari ini, Senin (6/4) pagi, tercatat 123 pasien positif virus corona meninggal dunia.

Merujuk laman corona.jakarta.go.id, yang diakses pukul 08.25 WIB, sampai Minggu (5/4) pukul 21.00 WIB, total pasien positif corona di Ibu Kota mencapai 1.151 orang. Ini berarti angka kematian karena corona di Jakarta 10,68 persen.

Dari jumlah itu, sebanyak 123 pasien meninggal dan 64 pasien dinyatakan sembuh. Selain itu, 685 pasien dirawat di rumah sakit dan 279 lainnya melakukan isolasi mandiri.

Kemudian jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Jakarta sebanyak 2.091, dengan rincian 899 dirawat dan 1.192 dinyatakan sehat.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan