Jakarta, monitorkeadilan.com — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mendesak pimpinan DPR untuk merumuskan kebijakan pemotongan gaji anggota DPR. Gaji mereka bisa digunakan untuk membantu penanggulangan wabah virus corona (Covid-19).
“DPR juga seharusnya bersedia untuk menerapkan pemotongan gaji bagi para anggotanya untuk ditambahkan kepada APBN bagi penanggulangan Covid-19,” kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).
Fajri Nursyamsi mengatakan, DPR sebagai penyeimbang eksekutif tentu mengetahui kondisi keuangan negara dan besarnya kebutuhan untuk penanggulangan corona.
DPR, kata dia, juga perlu melakukan tindakan berupa kontribusi konkret. Salah satunya dengan memberikan sebagian gaji anggota DPR kepada pemerintah.
Seruan serupa disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Ia menyebut, sudah sewajarnya jika DPR dan pemerintah memotong dan merealokasi pos APBN demi menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat.
“Termasuk memotong pos untuk gaji dan tunjangan anggota DPR dan direksi BUMN untuk menyediakan APD (alat pelindung diri) bagi tenaga medis dan masyarakat miskin,” ujar Asfinawati dalam keterangan tertulis.
Ia juga meminta DPR, selaku lembaga legislatif, untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal di tengah pandemi corona. Terutama terhadap langkah yang ditempuh pemerintah.
Asfinawati juga mendesak agar DPR memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi corona terpenuhi. Misalnya menyediakan bahan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin.
Penundaan RUU Kontroversial
Selain itu, PSHK juga meminta DPR menunda sementara seluruh pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang mendapat penolakan dari publik di tengah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Adapun sejumlah RUU yang diminta ditunda pembahasannya yakni Omnibus Law RUU Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibu Kota Negara, hingga RUU Lembaga Permasyarakatan.
“Harus ditunda pembahasannya karena situasi wabah seperti sekarang tidak akan membuahkan partisipasi publik yang maksimal,” Fajri.
DPR diketahui menggelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang III pada Senin (30/3). Fajri mengatakan, dalam masa sidang kali ini, DPR harus fokus kepada agenda penanggulangan wabah corona.
DPR perlu memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan penyeimbang pemerintah dalam penanggulangan virus corona.
Parlemen pun menyoroti inisiatif sejumlah pemerintah daerah yang mengambil kebijakannya masing-masing yang terkesan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini mengenai karantina wliayah.
Angka orang yang kembali ke daerah dari Jakarta juga harus menjadi sorotan. Menurut Fajri, imbauan pemerintah gagal karena tidak sedikit yang meninggalkan Jakarta.
PSHK juga mendesak agar DPR menjalankan fungsi pengawasan terkait penanganan wabah virus corona, khususnya pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU lain yang berkaitan.
“Artinya, dalam masa sidang ini DPR harus menetapkan agendanya secara sinergis dengan kepentingan nasional, yaitu menghadapi situasi wabah Covid-19,” tuturnya.
(MK/Nasional)
Komentar