oleh

Kebijakan Tegas Wali Kota Sorong untuk Perangi Covid-19 hingga Tutup Bandara dan Pelabuhan

banner 468x60

Sorong, monitorkeadilan.com — Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM. bergerak cepat dan tegas untuk mencegah jatuhnya korban di Kota Sorong akibat virus Covid-19 yang telah memakan korban meninggal lebih dari 100 orang di Indonesia dan lebih dari 30.000 orang meninggal di seluruh dunia.

Kebijakan terbaru Lambert Jitmau adalah menyatakan “Status tanggap darurat wilayah Kota Sorong”. Dan langkah-langkah kongkritnya berupa :

banner 336x280
  1. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Sorong
  2. Menutup Bandara Domine Eduard (DEO) untuk penerbangan komersial dari luar Kota Sorong
  3. Menutup pelabuhan laut untuk pelayaran komersial, baik kapal Pelni maupun kapal Perintis dari luar Kota Sorong
  4. Pembukaan Bandara dan Pelabuhan hanya untuk pesawat / kapal laut yang mengangkut keperluan masyarakat dan kebutuhan medis
  5. Penduduk Kota Sorong dilarang melakukan kunjungan keluar kota Sorong
  6. Masyarakat dilarang melakukan kegiatan di luar rumah kecuali untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan
  7. Melaksanakan psical distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain

Pengawasan dan penindakan pelanggaran akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Sorong sesuai peraturan dan hukum perundangan yang berlaku.

Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 10 April 2020 dan akan ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *