Jakarta, monitorkeadilan.com — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini sudah ada informasi perusahaan yang akan melakukan PHK kepada para pekerja sebagai imbas dari pandemi corona (Covid-19). Hal ini menjadi fakta, apa yang dikhawatirkan KSPI akan terjadinya PHK besar-besaran sudah terlihat di depan mata.
Karena itu, KSPI mendesak agar pemerintah dengan segala upaya melakukan langkah-langkah konkret dan terukur untuk memastikan agar tidak ada PHK. Disebutkan oleh Said Iqbal, salah satu perusahaan yang akan melakukan PHK adalah PT Akomoto Indonesia.
Perusahaan yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur itu pada tanggal 24 Maret 2020 sudah mengirimkan surat kepada serikat pekerja terkait dengan rencana perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap 26 orang pekerja. Di Sidoarjo, pekerja di PT Apie Indo Karunia juga terancam PHK lantaran pemilik perusahaan mengaku sudah tidak punya uang untuk memberikan upah.
“Sementara itu, ribuan buruh di perusahaan tekstil di Bandung yang habis kontrak sudah tidak dipepanjang lagi. Hal yang sama juga terjadi di banyak perusahaan lain. Dengan kata lain, mereka di PHK,” tegasnya.
Informasi adanya PHK juga diterima KSPI terjadi di Bintan – Kepulauan Riau, Bitung – Sulawesi Utara, dan berbagai daerah lain. Said Iqbal mengingatkan, terdapat 4 hal yang memicu gelombang PHK jika tidak segera diselesikan.
Pertama, ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis. Khususnya bahan baku yang berasal dari impor, seperti dari negara China, dan negara-negara lain yang juga terpapar Corona.
Selanjutnya mengenai melemahnya rupiah terhadap dollar, menurunnya kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata, dan anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan.
“Karena itu, inilah saatnya yang tepat bagi pengusaha untuk meliburkan karyawannya secara bergili,” kata Said Iqbal.
Selain menghindari penularan COVID-19, dengan diliburkan, pengusaha bisa mengurangi biaya produksi; seperti biaya listrik, gas, transportasi, dan maintenance/perawatan. Sehingga perusahaan bisa mengkonversikan penghematan tadi untuk membayar upah buruh secara penuh dan THR 100 persen bagi buruh yang diliburkan.
KSPI memprediksi, dalam 2 bulan akan terhadi PHK puluhan ribu buruh. Bahkan jika permasalahan di atas tidak segera diselesaikan, tidak menutup kemungkinan ratusan ribu buruh bakal kehilangan pekerjaan.
(MK/Fokus)
Komentar