oleh

Jual Masker Rp500 Ribu per Boks, Kios di Pasar Pramuka Ditutup

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Saat masyarakat mengalami musibah massal, tindakan tercela memanfaatkan kepanikan masyarakat dengan menjual produk masker jauh di atas harga pasar adalah sebuah kejahatan.

Pemprov DKI Jakarta melalui salah satu BUMD-nya yaitu Perumda Pasar Jaya menutup salah satu kios tempat usaha pedagang yang berada di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis 26 Maret 2020.

banner 336x280

Kepala Divisi Regional II Pasar Jaya, Nurman Adhi, menjelaskan penutupan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kios pedagang yang menawarkan masker dengan harga cukup tinggi. Pihaknya langsung menelusuri dan menemukan pedagang yang menjual masker dengan harga Rp500 ribu per boks.

“Dari aduan masyarakat tersebut kita langsung melakukan pengecekan. Karena memang benar adanya, sebagai bentuk sanksi dari manajemen kita langsung tutup kiosnya,” ujarnya, Kamis 26 Maret 2020.

Ia mengaku langsung melaporkan pedagang itu ke aparat kepolisian. Hal itu dilakukan karena penjualan masker dari spekulan dengan harga tinggi ini sangat merugikan masyarakat.

“Kami akan terus tegas dan konsisten terhadap pedagang Pramuka yang masih menjual harga di atas kewajaran,” katanya.

Menurut dia, sanksi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan pihaknya kepada pedagang. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi pedagang yang menjual masker dengan harga tinggi dan tidak wajar.

“Sanksi yang kita lakukan adalah penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut sampai dengan selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Matraman, Jakarta Timur,” tuturnya.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan