Wasior, monitorkeadilan.com — PT Wijaya Sentosa atau WS perusahaan kayu yang beroperasi di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, mengakui telah membayarkan kompensasi hak ulayat kepada masyarakat adat sebesar Rp57.985 miliar.
Kepada Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Wondama yang melakukan kunjungan kerja di area perusahaan Distrik Kuri Wamesa pada Kamis (5/3), Manager PT Wijaya Sentosa Maman, Maman mengakui bahwa jumlah pembayaran kompensasi tersebut merupakan nilai total yang dibayarkan selama 7 tahun sejak 2013.
“Rata-rata setiap tahun kami membayar Rp8,2 miliar kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat,” ujarnya
Dia menjelaskan bahwa perhitungan pembayaran kompensasi hak ulayat kepada masyarakat adat berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 tahun 2014 tentang Standar Pemberian Kompensasi. Biaya kompensasi bagi satu kubik kayu maranti sebesar Rp45.000 dan satu kubik kayu indah senilai Rp15.000.
Menurut dia, masyarakat minta agar menambah jumlah pembayaran kompensasi, tetapi pihak perusahaan tidak bisa melakukan hal tersebut karena diluar dari ketentuan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 tahun 2014.
Seperti telah diberitakan, saat pertemuan dengan para wakil rakyat kabupaten teluk Wondama yakni Remran Sinadia, Kristian G.Torey, Edi A.Renmaur, Laode Fylu, dan Selena Akwan, PT. WS menyatakan komitmennya untuk terus memberikan perhatian kepada masyarakat lokal di wilayah konsesi perusahaan yakni Distrik Kuri Wamesa dan Distrik Nikiwar.
Beberapa bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dilakukan dengan program CSR yakni membangun rumah tinggal, pasar, gedung gereja, penataan jalan lingkungan, pendidikan dan pelatihan bagi anak-anak generasi muda setempat.
Wakil Ketua II DPRD Wondama, Selena Akwan memberikan apresiasi terhadap program CSR yang telah dilakukan oleh
pihak perusahaan dan lebih lebih ditingkatkan lagi untuk kesejahteraan masyarakat.
PT WS memiliki hak konsesi lahan seluas 130.755 hektar di Kabupaten teluk Wondama dengan durasi kontrak kerja selama 45 tahun.
(MK/Ekonomi)
Komentar