oleh

BPJS Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, hingga saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Perpres 75 tahun 2019 sehingga membatalkan iuran BPJS yang dinaikkan per 1 Januari 2020.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Iqbal dalam rilis pada Senin (9/3). BPJS, katanya, akan mempelajari putusan MA setelah menerimanya. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal.

Pembatalan berdasarkan keputusan MA yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Permintaan judicial review diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS. Mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan iuran dibatalkan.

Dengan keluarnya putusan MA maka iuran BPJS Kesehatan harus kembali ke tarif semula. Yakni untuk kelas 1 sebesar Rp 80 ribu. Kemudian untuk kelas 2 sebesar Rp 51 ribu. Sementara untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Mahkamah Agung menegaskan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan