Jakarta, monitorkeadilan.com — Anggota DPR RI asal Papua John Siffy Mirin melakukan interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (27/2). Ia menuntut agar warga Papua dilibatkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus).
Mirin menekankan, perlu perubahan pendekatan yang harus dilakukan pemerintah dari pendekatan keamanan menjadi pendekatan kesejahteraan. Hal tersebut dinilai Mirin belum dilakukan. Ia pun mengingatkan agar pemerintah menepati Bab XXIV Pasal 77 Undang-Undang Otonomoli Khusus.
“Perubahan undang-undang ini diusulkan oleh rakyat MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPR atau pemerintah Papua, oleh karena itu pemerintah harus menghargai usulan rakyat Papua,” kata Mirin.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Mirin menjelaskan, bila pemerintah nekat melakukan Revisi UU Otsus tanpa melibatkan Warga Papua, maka output dari UU tersebut pun tak akan tepat sasaran. “Kalau naskah dibuat pemerintah pusat itu keliru, wajib hukumnya diusulkan rakyat Papua,” ujar dia.
Politikus PAN itu mengatakan, selama ini, terdapat empat garis besar permintaan rakyat Papua. Permintaan itu yakni referendum, dialog dengan pusat, keterlibatan dalam revisi UU Otsus, dan mengajukan Daerah Otonomi Baru.
Dari empat permintaan itu, Mirin mengatakan, hal yang paling memungkinkan adalah dengan melibatkan warga Papua dalam penyusun revisi UU Otsus tersebut.
“Saya merasa tidak adil dengan aceh. Aceh bisa buat Parpol, Papua tidak. Kalau negara punya niat sama mau memperbaiki masalah Papua, kuncinya undang-undang,” ujar Mirin.
Di kesempatan yang sama, Mirin juga mengingatkan pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan PON di Papua. Menurut dia, sebelum pelaksanaan PON, Pemerintah harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah.
PR itu di antaranya terkait nasib mahasiswa yang ingin belajar kembali ke universitas di Indonesia setelah eksodus akibat kasus rasisme di Surabaya. Ia meminta tindakan hukum yang adil, baik pada pendemo antirasisme maupun pelaku rasisme yang sesungguhnya.
(MK/Hukum)
Komentar