oleh

Parah, Media Sorong Sebut Perpres 84/2018 Tentang Alih Fungsi Lahan Padahal Tunjangan Jabatan

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong diduga tidak beriktikad untuk menuntaskan tanggung jawabnya kepada Ricky. Kepada pengusaha itu sang oknum menjanjikan untuk mengusahakan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap lahan di Jalan Suteja KM 12 Kota Sorong.

Bekerja sama dengan Muhammad Iqbal SH, Rizky Wahyudhi sang oknum pegawai BPN diduga kembali menebar kebohongan publik.

banner 336x280

Sebelumnya diberitakan, Rizky diduga melakukan penipuan terhadap Ricky, pengusaha yang sedang mencari lahan untuk membangun perumahan bersubsidi. Rizky menyatakan mampu mengurus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap lahan seluas 1 hektar di Jalan Suteja KM 12 Kota Sorong, Papua Barat.

Ketua Asosiasi Perangi Korupsi Indonesia, mengatakan Rizky diduga melakukan penipuan karena tanah itu sebenarnya tidak dapat diterbitkan HGB lantaran termasuk wilayah hutan lindung.

“Sejak awal dia (Rizky) tahu tanah itu adalah hutan lindung, tapi dia tetap menyatakan dapat menerbitkan sertifikatnya,” tutur Andi.

Atas ‘jasa’ mengurusi sertifikat tanah untuk PT Anugrah Land itu, Rizky diduga telah menerima biaya sebesar Rp 350 juta. Kuitansi yang menunjukkan adanya penyerahan uang dilengkapi materai senilai Rp 6 ribu ditandatangani Rizky pada tanggal 23 November 2016.

Bukti penerimaan uang senilai Rp 350 juta.

Melalui salah satu media elektronik, Muhammad Iqbal Muhiddin SH yang menyebut diri sebagai kuasa hukum sang oknum pegawai BPN, menerangkan bahwa di tengah pengurusan sertifikat HGB oleh Rizky ternyata Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan produktif.

“Karena desakan masyarakat”, sebagaimana dikutip dari teropongnews.com pada Minggu, 2 Februari 2020, “kementrian kehutanan kemudian membuka lahan tersebut pada bulan November 2018 berdasarkan Perpres nomor 84 tahun 2018”.

Ditertawai orang

Tulisan Mega Wati pada teropongnews.com itu langsung ditertawakan Asep Sunanjar SH, kuasa hukum media ini. Membaca berita itu, pengusaha Ricky pun terbahak. Pasalnya, Peraturan Presiden nomor 84 tahun 2018 tidak mengatur alih fungsi hutan produktif. Perpres itu mengatur tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.

“Itu pembohongan publik yang diduga dilakukan untuk menghalalkan dugaan penipuan,” tegas Asep, Jumat (7/2), di Jakarta.

Dalam berita teropongnews memang tidak disebutkan secara tegas apakah keterangan tentang Perpres 84/2018 merupakan opini Mega Wati sebagai penulis ataukah dia mengutip ucapan kuasa hukum oknum pegawai BPN, Muhammad Iqbal Muhiddin SH.

“Berita itu ditulis berdasarkan ucapan dan pernyataan kuasa hukum oknum pegawai BPN, saya tidak tahu ucapan yang menyebut Perpres 84/2018 diucapkan Muhammad Iqbal ataukah dia main kutip dari pernyataan kliennya dalam jumpa pers. Ini perlu didalami, apakah penulisnya salah kutip ataukah kuasa hukumnya mengarang-ngarang kebohongan ataukah itu titipan dari si klien yang dengan begitu si oknum pegawai BPN Kota Sorong yang membodohi masyarakat?” papar Asep Sunanjar SH.

Ditawari oknum

Sementara itu pengusaha Ricky mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan kabar apa pun dari oknum pegawai BPN Sorong terkait penerbitan sertifikat HGB untuknya. Padahal dalam berita yang dirilis teropongnews.com, Rizky Wahyudhi menyatakan sertifikat telah selesai dan lahan saat ini sudah dapat digunakan untuk pembangunan.

“Sampai saat ini saya belum dikabari tentang sertifikat sudah selesai dan lahan sudah dapat dibangun, uang yang saya bayarkan juga belum dikembalikan kalau memang tidak dapat menerbitkan sertifikat,” ungkap Ricky.

Kepada media ini Ricky mengaku telah minta kepada Rizky agar uang yang telah dibayarkan kepada oknum pegawai BPN itu untuk dikembalikan jika sertifikat memang tidak dapat diterbitkan.

Ricky malah mengaku mendapat informasi baru tentang lahan yang hendak dibelinya itu. “Seorang petugas pengukuran di BPN Sorong mengatakan tanah itu punya Dinas Sosial sehingga tidak akan dapat dikeluarkan sertifikatnya,” tutur Ricky dengan nada suara menunjukkan kejengkelan.

Ricky juga menerangkan bahwa Rizky-lah yang pertama menawarkan kepadanya lahan di Jalan Suteja. Rizky pula yang minta agar dirinya yang ditunjuk mengurus sertifikat HGB. “Dia yang menawarkan dia pula yang minta ditunjuk untuk mengurus sertifikat HGB,” kata Rizky.

Benturan media

Tentang keanehan pemberitaan salah satu media elektronik tentang masalah tersebut, Asep Sunanjar khawatir terjadi upaya membenturkan media massa di Kota Sorong. “Untuk kepentingan rejeki dan eksistensi saya khawatir antarmedia dibenturkan, jangan lupa di antara media juga terjadi persaingan, ini yang patut diwaspadai insan media,” katanya.

“Jangan mengatakan orang lain melakukan pemerasan sementara diri sendiri membela yang bayar. Saya kira setiap media perlu memiliki idealisme sehingga tidak mau diadu dan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan sesaat,” pungkas Asep.

Iqbal tak mengizinkan

Untuk menjaga keberimbangan berita, redaksi telah menghubungi kuasa hukum Rizky Wahyudhi yakni M Iqbal Muhiddin SH. Komunikasi sebenarnya telah terjadi, namun Iqbal tak mengizinkan ucapan-ucapannya untuk dikutip dalam pemberitaan.

Sementara upaya konfirmasi dan klarifikasi juga telah dilakukan terhadap pejabat BPN Sorong, Rizky Wahyudhi. Dia tidak berkomentar banyak, kecuali mengatakan bahwa Perpres yang dimaksudnya bernomor 86/2018. Ketika ditanya kepadanya apakah terjadi salah tulis pada pemberitaan teropongnews.com, Rizky tak menjawab sama sekali.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *