oleh

Diduga Nipu Pengusaha Perumahan Rp 350 Juta, Pejabat BPN Sorong Diancam Dilaporkan ke Mabes Polri

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Ketua Asosiasi Perangi Korupsi Indonesia, Andi, mengancam akan melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Sorong, Rizky Wahyudhi, ke Mabes Polri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PANRB.

Andi juga berniat melaporkan kelakuan Rizky yang diduga telah merugikan masyarakat senilai Rp 350 juta, ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

banner 336x280

“Kelakuan ini kontraproduktif dengan kebijakan Presiden Jokowi yang membagikan ribuan sertifikat tanah milik masyarakat untuk menjamin kepastian hukum bagi rakyat,” kata Andi di Jakarta, Rabu (29/1).

Dugaan penipuan yang dilakukan Rizky, lanjut Andi, di samping mencoreng wibawa aparatur sipil negara juga mengganggu iklim investasi yang sedang digenjot di daerah. “Kalau orang yang akan membuka usaha ditipu birokrat maka usaha pemerintah menggenjot investasi tidak akan pernah terealisasi,” katanya.

Sertifikat HGB

Dugaan penipuan dilakukan Rizky Wahyudhi SH dengan menyatakan mampu mengurus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap lahan seluas 1 hektar di Jalan Suteja KM 12 Kota Sorong, Papua Barat.

Ketua Asosiasi Perangi Korupsi Indonesia, mengatakan Rizky diduga melakukan penipuan karena tanah itu sebenarnya tidak dapat diterbitkan HGB lantaran termasuk wilayah hutan lindung.

“Sejak awal dia (Rizky) tahu tanah itu adalah hutan lindung, tapi dia tetap menyatakan dapat menerbitkan sertifikatnya,” tutur Andi.

Atas ‘jasa’ mengurusi sertifikat tanah untuk PT Anugrah Land itu, Rizky diduga telah menerima biaya sebesar Rp 350 juta. Kuitansi yang menunjukkan adanya penyerahan uang dilengkapi materai senilai Rp 6 ribu ditandatangani Rizky pada tanggal 23 November 2016.

“Dalam uang sebanyak Rp 350 juta itu termasuk fee untuk Rizky sebesar Rp 50 juta dan ini gratifikasi karena pejabat tidak boleh menerima imbalan,” kata Andi sambil memperlihatkan kuitansi.

Kasus dugaan penipuan bermula ketika Riky bermaksud membeli lahan seluas 1 hektar di Jalan Suteja KM 12 Kota Sorong untuk dijadikan kawasan perumahan. Untuk itu dia mendatangi Rizky Wahyudhi untuk mengusahakan agar terhadap lahan itu diterbitkan sertifikat HGU. Saat itu Rizky menyanggupi lalu minta biaya senilai Rp 350 juta sudah termasuk fee untuknya.

Karena penerbitan sertifikat tak kunjung terealisasi, Riky pun kesal. Dia minta kepada Rizky agar uang yang telah dibayarkannya segera dikembalikan. Sayangnya Rizky diduga selalu berkilah dengan berbagai alasan. Akibatnya hingga saat ini upaya Riky untuk mendapatkan sertifikat HGB atau uangnya dikembalikan, tak kunjung terwujud.

“Seharusnya Rizky tidak boleh menyanggupi dan menerima biaya pengurusan karena lahan dimaksud termasuk wilayah hutan lindung sehingga tidak mungkin dapat diterbitkan sertifikatnya, sebagai pejabat di kantor pertanahan harusnya dia paham soal itu,” papar Andi.

Dikonfirmasi untuk menjaga keberimbangan berita, Rizky Wahyudhi selalu menghindar dengan banyak alasan. Dihubungi via telepon genggamnya Rizky sempat berjanji akan menyampaikan klarifikasi, namun ternyata tak dipenuhinya.

Catatan : Berita ini dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dibilang Nipu, Pejabat BPN Tuding Pengusaha Perumahan Jadikan Media Sebagai Pemuas Nafsu

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *