oleh

9 Daerah Laksanakan Pilkada, ASN Papua Barat Diminta Jaga Netralitas

banner 468x60

Manokwari, monitorkeadilan.com — Keharusan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) netral dalam pesta demokrasi seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu) berlaku bagi semua wilayah di Indonesia, termasuk Papua Barat.

Netralitas ASN atau PNS sangat mengikat, sehingga termasuk tidak boleh memberi tanda jempol atau ‘like’ di media sosial terkait narasi berbau politik.

banner 336x280

Seperti diketahui, sejumlah daerah di Papua Barat akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun ini. Daerah-daerah itu adalah Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Fakfak, Sorong Selatan, dan Raja Ampat.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengingatkan agar para ASN di kabupaten-kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada itu tetap menjaga netralitas dengan tidak melakukan politik praktis dalam bentuk apa pun, termasuk tidak memberi tanda jempol pada status media sosial yang berbau politik.

Dewasa ini aneka media sosial baik Facebook, Instagram, Twitter, atau WhatsApp kerap dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Para ASN diharap berhati-hati menyikapi narasi-narasi politik yang berlangsung di berbagai media sosial tersebut.

ASN yang melanggar ketentuan netralitas, pada tahap pertama akan diberi teguran. Jika tetap membandel Bawaslu memproses pelanggaran itu hingga tingkat Komisi ASN di Jakarta.

Selain ASN, netralitas juga harus ditunjukkan seluruh anggota TNI dan Polri. Bawaslu Papua Barat berniat akan mengawasi dua institusi. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *