oleh

Dana Otsus Diusulkan Dicairkan dalam Dua Tahap Saja

banner 468x60

Jayapura, monitorkeadilan.com — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Hendrawan Supratikno, mengusulkan agar dana otonomi khusus (Otsus) dijadikan dua tahap saja. Belum lama ini Pemerintah Daerah Papua mengeluh karena dana Otsus tahap ketiga dicairkan menjelang libur natal. Akibatnya pemerintah daerah dan masyarakat tidak dapat berbuat banyak untuk memanfaatkan dana tersebut.

“Bila Papua tertinggal terus, Indonesia tidak akan sempurna. Itu sebabnya Papua menjadi bagian dari masa depan Indonesia,” kata Hendrawan di kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (15/1).

banner 336x280

Selain itu, Hendrawan mengatakan, BAKN akan menelaah atas pemanfaatan dana Otsus untuk untuk menyusun program lanjutan. Evaluasi kebijakan perlu dilakukan agar akselerasi pembangunan di Papua bisa berjalan dengan baik, mengingat selama ini kemajuan Papua tak secepat provinsi lain. Ia juga sudah mencatat sektor apa saja yang menjadi unggulan di Papua.

“Kita membutuhkan investasi yang lebih besar untuk Papua khususnya investasi SDM (Sumber Daya Manusia). Di sektor infrastruktur, SDM ini penting. Tanpa SDM yang memadai, kita sulit untuk membangun sistem dan membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efektif,” kata legislator dapil Jawa tengah X itu.

Selama ini, dana Otsus dialokasikan 20 persen untuk provinsi dan 80 persen untuk kabupaten/kota. Penggunaan dana yang 80 persen itulah menurut Hendrawan yang kurang pengawasannya sedangkan pemerintah provinsi tidak ada kewenangan untuk mengintervensi. “Itu sebabnya mereka meminta untuk disupervisi. Kami bisa memberikan saran-saran untuk perbaikan UU No.21/2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua,” tutup Hendrawan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan