oleh

Pekerja Tersenyum, UMP di Papua Naik Jadi Rp 3,5 Juta

banner 468x60

Jayapura, monitorkeadilan.com — Kaum pekerja di wilayah Provinsi Papua layak tersenyum. Pemerintah setempat seperti memberikan kado tahun baru dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dari semula Rp 3.240.900 menjadi Rp 3.516.700.

Kenaikan UMK diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja. Selain itu dapat mendongkrak daya beli masyarakat, juga mendorong putaran roda perekonomian di Papua.

banner 336x280

Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Yan Piet Rawar, kenaikan upah sesuai Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/ Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dijelaskan, keputusan menaikkan UMP dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menurut Yan, Pemerintah Provinsi Papua berharap setelah UMP dinaikkan terjadi peningkatan produktivitas di kalangan para pekerja sehingga mendongkrak pendapatan serta keuntungan bagi perusahaan.

Meski UMP telah mencapai Rp 3.516.700, namun Yan juga mengatakan bahwa Indeks Pembangunan Manusia di wilayahnya masih perlu ditingkatkan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan