oleh

Mulai Besok Bupati Manokwari Dilarang Mutasikan Pejabat, Ini Sebabnya

banner 468x60

Manokwari, monitorkeadilan.com — Praktis sejak besok (8/1) Bupati Manokwari dilarang melakukan mutasi jabatan terhadap para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

Hal itu sesuai surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari. Dalam surat itu Bawaslu memberitahu bupati bahwa pemerintah daerah yang daerahnya menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dilarang melakukan mutasi jabatan terhitung enam bulan sebelum penetapan calon pada Pilkada Manokwari 2020.

banner 336x280

Sebagaimana diketahui tahun ini Kabupaten Manokwari menyelenggarakan Pilkada untuk menentukan pemimpin pemerintahan lima tahun ke depan.

Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar, mengatakan bahwa larangan melakukan mutasi pejabat selaras dengan amanat UU 10/2016 dan PKPU 15/2017.

UU 10/2016 Pasal 71 poin 1, 2, dan 2 berbunyi sebagai berikut :

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Manokwari agar menaati aturan ini,” kata Bawaslu Manokwari.

Syors juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membangun Posko Pengaduan bagi ASN dan masyarakat.

Perlu dicatat, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 dilaksanakan tanggal 8 Juli 2020.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan