oleh

Bamsoet Sebut Penembakan di Kemang Bukan untuk Bela Diri

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, di negara ini tidak ada warga negara yang boleh berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api. Karena itu Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri IKHSA se-Indonesia (PERIKSHA) tersebut mengecam keras aksi arogan pengendara Lamborghini bernama Abdul Malik yang menembakkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut Bamsoet, aksi koboi yang dilakukan Abdul Malik jelas melanggar hukum dan harus diproses secara tegas. Dia minta aparat kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku. Selain itu Bamsoet juga minta aparat kepolisian mencabut izin kepemilikan senjata api Abdul Malik.

banner 336x280

“Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut,” tegas Bamsoet, seperti dilansir portal resmi MPR RI.

Ketua MPR RI yang juga Dewan Penasihat PB Perbakin menjelaskan, organisasinya akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Perbakin, lanjut Bamsoet, memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.

“Senjata api tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, boleh membawa pulang senjata api tersebut,” tutur Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.

“Kemudian, ada kode ‘TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak,” urai Bamsoet.

Selanjutnya, ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.

“Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan ijin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karenanya, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera laporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana,” pungkas Bamsoet. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan