oleh

Mantan Pejabat Plt Kadis PUPR Peg. Arfak, Papua Barat, Didakwa Terima Suap 2,9 M

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Mantan pejabat yang didakwa atas masalah korupsi terus bertambah daftarnya.

Mantan anggota DPR Sukiman didakwa menerima uang dari Natan Pasomba saat menjabat Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat. Total suap yang diterima Sukiman sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta).

banner 336x280

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan perbuatan kejahatan, menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Jaksa menyebut perbuatan Natan Pasomba dilakukan bersama-sama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy serta Staf Dinas PU Pegunungan Arfak Sovian Latilipu dan Nicholas Tampang Allo. Ketika itu, Sukiman menjabat anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, yang membidangi keuangan.

Uang suap itu bertujuan untuk mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, APBN Perubahan 2017, dan APBN 2018.

Kasus ini bermula ketika Natan mendapat arahan dari Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan Wakil Bupati Arfak Marinus Mandacan untuk memaksimalkan pengusulan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Setelah itu, Natan merancang anggaran itu ke Bappeda sehingga tercipta usulan DAK reguler Kabupaten Arfak pada APBN 2017 ke Kemenkeu yang diparaf Yosias pada 6 Juni 2016 senilai Rp 1 triliun.

Kemudian Natan menyampaikan proposal pengajuan itu kepada Rifa Surya selaku Kasi DAK Fisik pada Ditjen Pertimbangan Keuangan agar Rifa membantu mengawal untuk mendapatkan DAK maksimal. Rifa pun memperkenalkan Natan kepada Sukiman melalui Suherlan selaku tenaga ahli Fraksi PAN.

“Terdakwa melakukan pertemuan dengan Rifa Surya dan Suherlan. Dalam pertemuan tersebut, Rifa Surya menyampaikan permintaan Natan Pasomba kepada terdakwa agar mengikutsertakan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam daftar dana aspirasi DPR untuk APBN 2017 dan diberi alokasi maksimal. Rifa Surya juga menyampaikan nantinya ada commitment fee 6 persen dari anggaran yang didapatkan Kabupaten Pegunungan Arfak atas penyampaian tersebut terdakwa menyetujuinya,” jelas jaksa.

Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapat tambahan anggaran Juli 2017 sebesar Rp 49,9 miliar. Rifa dan Suherlan meminta fee kepada Natan. Natan pun langsung mengirim uang fee kepada Sukiman, Rifa, dan Suherlan melalui rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (PT DIT). Lalu, 25 Juli 2017 Natan melalui Nicholas dan Sovuan memberikan uang fee itu secara bertahap kepada Sukiman, Rifa, dan Suherlan.

“Tanggal 25 Juli 2017 Natan Pasomba melalui Nicolas Tampang Allo dan Sovian Latilipu memberikan uang commitment fee terkait pengurusan APBN-P 2017 dan kekurangan fee pengurusan DAK reguler APBN 2017 kepada terdakwa, Rifa Surya, dan Suherlan secara bertahap dengan cara ditransfer melalui rekening PT DIT,” kata jaksa KPK.

Selanjutnya, jaksa mengatakan Sukiman mengusulkan kepada Komisi XI agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat Rp 80 miliar dari APBN 2018, namun yang terwujud senilai Rp 79 miliar. Kemudian Sukiman kembali mendapatkan fee senilai Rp 1 miliar, dengan dua kali transfer.

Sukiman lalu memerintahkan Suherlan mengambil uang Rp 700 juta. Setelah diambil dan diserahkan ke Sukiman di rumah dinas DPR, uang itu lantas dibagi-bagi oleh Sukiman kepada Rifa dan Suherlan, masing-masing mendapat Rp 400 juta.

Perbuatan Sukiman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan