Sorong, monitorkeadilan.com — Organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah sebuah lembaga hasil dari kesepakatan 3 orang atau lebih yang memiliki tujuan dan agenda yang sama, bisa berbentuk LSM, Yayasan, dan sebagainya. Jumlah Ormas di Indoensia sangat banyak yaitu 433.000 lebih hingga 2019 ini.
Ormas sudah berperan sejak sebelum kemerdekaan Negara Republik Indonesia untuk mensejahterakan masyarakat. Namun kemudian pembentukan dan operasional Ormas diatur oleh pemerintah.
Untuk meningkatkan pelayanan Ormas, pemerintah kota Sorong mengundang seluruh Ormas yang terdafatar resmi untuk mengikuti sebuah acara seminar “Undang-undang Ormas dan Penerapan Sistem Informasi Ormas tahun 2019” yang dilaksanakan di Hotel Mariat (Jumat 20/12) Jl. Ahmad Yani Kota Sorong.
Pemateri acara adalah Drs LUTFI TMA msi, DIR ORMAS POLPUM DEPDAGRI RI. Dan salah satu Ormas yang hadir adalah Yayasan Cahaya Bintang Timur kota Sorong, yayasan yang baru terdaftar di Kota Sorong dan langsung menggebrak dengan program Kursus Gratis untuk warga Sorong.
Diterangkan secara mendetail soal ke-ormas-an dari sejarah Ormas, tata perundangan yang mengatur, prosedur pendaftaran, hingga sangsi, pencabutan izin dan apa saja yang dilarang dalam soal ke-ormas-an.
Dijelaskan pendaftaran ormas harus terpusat, tapi pemerintah daerah yang melakukan verifikasi secara fisik. Namun keputusan tetap di pusat karena kadang ada ormas yang tidak bisa diberi izin, biasanya yang mencoba “mengambil” peran negara, terutama peran Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dll.
Hanya ormas yang berbadan hukum yang dapat terlibat dalam kegiatan pemerintahan, yaitu dapat bekerjasama dan mendapat bantuan dari pemerintah.
Pengaturan Ormas esensinya adalah agar pemerintah dapat menata agar negara ini dapat menjadi baik, aman, stabil, dan meningkatkan iklim investasi.
(MK/Politik)
Komentar