oleh

Kadisnakertrans Manokwari Wajibkan Perusahaan Bayar THR

banner 468x60

Manokwari, monitorkeadilan.com — Natal tinggal menghitung hari. Terjadi setiap tahun Natal diikuti libur akhir tahun hingga usai Tahun Baru. Karena itu Natal bukan hanya momen ibadah, tetapi juga saat menikmati libur bersama keluarga.

Bagi umat Kristen, Natal juga momen bersuka cita sambil menikmati hidangan-hidangan istimewa.

banner 336x280

Semua itu tentu saja membutuhkan biaya. Karena itu para karyawan berharap agar perusahaan tempatnya bekerja membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diatur pemerintah.

Beruntung bagi kaum karyawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Manokwari. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari Yusak Dowansiba minta agar semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya segera menyelesaikan THR bagi karyawan masing-masing, terutama karyawan beragama Kristen yang akan merayakan Hari Raya Natal.

“Perusahaan wajib memberi dan menyelesaikan THR karyawannya,” tandas Dowansiba di Manokwari, Senin (9/12).

Menurut mantan Kepala Distrik Manokwari Utara itu, di wilayah Kabupaten Manokwari saat ini beroperasi sekitar 500 perusahaan, dengan jumlah karyawan puluhan ribu. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan