oleh

Film ‘Mansinam Man Is Man’ Menuai Kontroversi Hak Cipta

banner 468x60

Manokwari, monitorkeadilan.com — Film ‘Mansinam Man Is Man’ yang menceritakan tentang sejarah masuknya Injil di Tanah Papua yang dibawa oleh dua Misionaris asal Jerman, Ottow dan Geisler, menuai kontroversi hak cipta.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Papua, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Ronald Tapilatu, S.Th, yang menyatakan adanya upaya penipuan dalam projeck film ‘Mansinam Man Is Man’ yang diproduseri oleh Martha Limahelu.

banner 336x280

Pasalnya, Film ‘Mansinam Man Is Man’ merupakan karya cipta Yayasan Bejana di Jakarta, yang sebelumnya diberi judul ‘The Mansinam’, namun ketika karya tersebut direbut oleh Martha Limahelu, mengalami perubahan judul menjadi ‘Mansinam Man Is Man’.

Martha Limahelu adalah bagian dari Yayasan Bejana yang juga dipercayai oleh pihak Yayasan untuk ikut mensukseskan projeck film ‘The Mansinam’. Namun, setelah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Papaua Barat, Martha Limahelu lalu memutar arah dan mencuri hak cipta Yayasan Bejana.

“Dia bertemu secara diam-diam dengan Pemprov Papua Barat tanpa diketahui Yayasan Bejana. Martha mengatakan Yayasan Bejana bermasalah dengannya sehingga dia mengambil keputusan untuk menjalankan projeck film itu sendiri,” kata Tapilatu di Manokwari.

Sekretaris Yayasan Bejana, Harun Mandabayan mengatakan, Film ‘The Mansinam’ merupakan projeck film yang digagasnya sendiri untuk mengangkat sejarah masuknya Injil di Tanah Papua melalui Pulau Mansinam.

Gagasan itu dituangkan dalam sebuah film pendek yang dibuat langsung di Pulau Mansinam pada Tahun 2019, dan dia pun berhasil mengantongi hak cipta film ‘The Mansinam’ yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Film ‘The Mansinam’ merupakan film dengan epik drama yang menceritakan tentang perjalan panjang dua orang misionaris, Ottow dan Geisler, dalam mengarungi kehidupan dari Eropa ke Indonesia untuk membawa Injil.

“Rencananya film ini secara khusus akan diperankan oleh anak-anak Papua dan dua orang asing,” ucap Mandabayan.

Di Tahun 2017, Martha Limahelu bergabung di Yayasan Bejana, namun setelah mendapatkan tiga kali teguran karena melanggar aturan Yayasan, karena tidak digubris sehingga Yayasan Bejana secara resmi mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan.

Untuk itu, dirinya berharap, semua pihak yang berhubungan dengan Martha Limahelu dalam pembuatan film ‘Mansinam Man Is Man’ agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya.

Sedangkan, Penasehat Projeck Film ‘The Mansinam’, Yan C. Warinussy, SH, mengatakan, dalam projeck Film ‘The Mansinam’, pihak Yayasan Bejana sudah mendapatkan persetujuan cicit generasi kelima dari Sendeling Ottow dan Geisler, bahkan persetujuan dari keluarga Rumsayor, yang pertama kali menerima Ottow dan Geisler di Pulau Mansinam.

Projeck ‘The Mansinam’ selanjutnya telah mendapatkan sertifikasi pendaftaran hak cipta yang dikeluarkan Direktorat Kekeyaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia.

“Yang kita khawatirkan, kalau Pemprov Papua Barat sudah membuat MoU dengan Martha Limahelu, jangan sampai suatu ketika bisa menjadi temuan dan perkara yang bisa diperkarakan,” sebut Warinussy.

Dia menegaskan, Martha Limahelu dan pihak-pihak yang sudah bekerjasama dengannya tidak memiliki hak untuk menggunakan nama Mansinam, sebab sudah menjadi hak kekayaan intelektual dari Harun Mandabayan, tetapi jika yang bersangkutan bersikeras maka bisa berhadapan dengan hukum.

“Kita sudah layangkan dua kali somasi kepada Martha Limahelu, langkah selanjutnya kita akan laporkan yang bersangkutan secara hukum,” tutup Warinussy.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *