Manokwari, monitorkeadilan.com — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginginkan agar ke depan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayahnya dipisah dari dana Otsus untuk Provinsi Papua. Dengan begitu dia berharap bagian untuk Papua Barat dapat lebih banyak.
Menggunakan mekanisme yang berlaku, Dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat berasal dari 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) pusat. Dari dana itu Papua mendapat 70 persen. Sisanya sebanyak 30 persen dialirkan untuk Papua Barat.
Keinginan itu diungkap terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Sesuai UU itu dana otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBN akan berakhir pada tahun 2021.
Selain memisahkan dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat, Gubernur Dominggus Mandacan juga menginginkan agar revisi UU memuat ketentuan agar daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menjalankan kebijakan Otsus.
Dalam Rapat Kerja Otsus di Kabupaten Teluk Wondama, beberapa waktu lalu, Gubernur Papua Barat menyampaikan keinginannya agar hak daerah menangani bidang politik maupun pengelolaan sumber daya alam ditingkatkan. Dengan begitu menurut gubernur Papua Barat dapat mengoptimalkan pembangunan serta mengejar ketertinggalan dari daerah lain. (kn)
Komentar