Manokwari, monitorkeadilan.com — Libur dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Provinsi Papua Barat kali ini cukup panjang, dua minggu. Libur telah dimulai sejak tanggal 23 Desember 2019. Hari pertama masuk kerja jatuh pada Senin 6 Januari 2020.
Skema libur tersebut sesuai Surat Edaran nomor 850/3732/2019 yang ditandatangani Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Surat tentang Penetapan Libur Fakultatif itu mengatur sebagai berikut :
1. Senin 23 Desember 2019, libur fakultatif Provinsi Papua Barat;
2. Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 24, 25, dan 26 Desember 2019 cuti bersama dalam rangka Natal hari pertama dan hari kedua;
3. Jumat, Senin, dan Selasa tanggal 27, 30, dan 31 Desember libur fakultatif Provinsi Papua Barat;
4. Rabu 1 Januari 2020, libur Tahun Baru Masehi;
5. Kamis dan Jumat tanggal 2 dan 3 Januari 2020, libur fakultatif Provinsi Papua Barat;
6. Masuk kantor hari Senin tanggal 6 Januari 2020.
Tahun ini kemana Anda akan menghabiskan waktu liburan bersama keluarga? (kn)
Komentar