Raja Ampat, monitorkeadilan.com — Beberapa pulau terluar milik Indonesia dicaplok negara lain, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bertindak gesit. Sabtu (7/12), mantan Bupati Manokwari dua periode itu memancangkan prasasti perbatasan wilayah Republik Indonesia dengan Negara Kepulauan Palau di pulau terluar Indonesia, Pulau Fani, di Distrik Kepulauan Ayau Kabupaten Raja Ampat.
Pulau Fani, kata Gubernur Mandacan, masuk ke wilayah RI. Pemancangan prasasti menegaskan teritorial itu, sekaligus membuktikan Pemerintah Papua Barat tidak ragu-ragu mempertahankan wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia di wilayah terluar sekalipun.
Pulau Fani sejauh ini tidak berpenghuni dan terletak di Samudera Pasifik berdekatan dengan wilayah Negara Kepulauan Palau. Pemasangan tanda wilayah RI, lanjut gubernur, dilakukan karena pulau kosong di daerah terluar Indonesia itu dikhawatirkan segera dicaplok negara lain.
“Ini sebagai bentuk klaim negara Indonesia melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Raja Ampat terhadap Pulau Fani,” tegas gubernur. (kn)
Komentar