Manokwari, monitorkeadilan.com — Publik nasional sempat dihebohkan dengan adanya pemberitaan pelarangan siswi menggunakan jilbab di salah satu SD di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Seorang ibu bernama Maria Ulfah mengungkapkan masalah yang dihadapi putrinya yang menempuh pendidikan di kelas 4 SD yang bersekolah di SD Inpres 22 Manokwari, Papua Barat. Ia mengeluhkan kebijakan sekolah yang melarang putrinya mengenakan jilbab di dalam sekolah.
“Kemarin saya cek jam 10, bagaimana anak ini? Pakai kerudung atau tidak? Ternyata tidak pakai kerudung. Siapa yang suruh? Wali Kelas,” ujar Maria Ulfah kepada tvOne.
Dinas Pendidikan setempat dan juga Kepala Sekolah SD Inpres 22 Manokwari membenarkan adanya larangan memakai jilbab di sekolah. “Jadi sekolah ini dari dulu sampai sekarang tidak boleh penekanan agama. Kristen, Islam semua sama tidak ada yang pakai jilbab. Kalau pakai jilbab nanti mereka tahu ini agama Islam, ini Kristen. Jadi itu yang kami tidak boleh. Sekolah ini tidak mau.”
Pihak sekolah pun berkilah kebijakan itu sudah dibuat sejak lama dan yang membuatnya sudah almarhum. Kebijakan itu dibuat secara lisan sepertinya. “Saya tanya ke guru yang senior, apakah memang ada kebijakan itu? Ada bos. Tidak ada secara tertulis tapi lisan,” ujar pengelola sekolah.
Menurut catatan tvOne, Peraturan Mendikbud tentang seragam sekolah tidak mencatumkan apapun tentang larangan berjilbab di sekolah. Permendikbud justru mengakui adanya seragam khas muslimah.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari, Al Jabar Makatita, mengungkapkan bahwa kejadian itu berlangsung kemarin pagi. Pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima pesan Bupati.
Setelah dikonfirmasi, kepala sekolah menyatakan tidak bisa menggunakan hijab di sekolah. Lalu saya tanyakan lagi ke kepala sekolah dalam waktu yang bersamaan di ruang guru. Kemudian Kepala Sekolah menyatakan, “Pak, itu sudah dari dulunya, dari kepala sekolah yang pertama,’” ujar Al Jabar.
Dia lalu mengumpulkan guru, kepala bidang pendidikan dasar dari dinas pendidikan Manokwari, dan menyampaikan permasalahannya. Kepada mereka, Al Jabar menyampaikan bahwa kebiasaan yang diterapkan pihak sekolah itu salah, namun dianggap benar selama bertahun-tahun, karena itu tidak ada payung hukumnya yang mengatur larangan itu.
Maka, dia menjamin bahwa siswi muslimah boleh tetap menggunakan hijab saat bersekolah. “Bapak dan ibu guru di sekolah sudah memahami apa yang sudah disampaikan,” ujarnya.
Soal kemungkinan pihak sekolah diberi sanksi, Al Jabar menyatakan ini baru pembinaan awal bagi guru-guru yang ada di sekolah tersebut. “Kami akan membuat edaran kepada sekolah-sekolah negeri dan Inpres di Manokwari untuk tidak ada larangan bagi murid muslimah menggunakan hijab,” lanjut dia.
Tanggapan Bupati Kabupaten Manokwari
Namun Pemerintah Daerah segera bergerak cepat meredakan situasi agar tidak menjadi isu liar yang menggangu kerukunan bermasyarakat.
Pemerintah Daerah (Pemkab) Manokwari melalui Dinas Pendidikan, tidak pernah mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah. Penegasan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.
Ia menegaskan karena adanya kejadian beberapa hari lalu, di mana salah seorang siswi di SD Inpres 22 Wosi Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari Papua Barat yang dilarang menggunakan hijab ke sekolah.
“Saya tidak pernah mengeluarkan aturan melarang anak murid berhijab di sekolah. Selama ini hampir semua sekolah umum, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK, bahkan sampai perguruan tinggi ada yang siswinya memakai hijab,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, terkait adanya pelarangan siswi menggunakan hijab di area sekolah, Pemkab Manokwari sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Hal ini karena pelarangan itu hanya kebijakan dari pihak sekolah yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah terdahulu yang sudah meninggal dunia.
“Pemda Manokwari dan juga pihak dinas pendidikan, sudah turun ke SD Inpres 22 Manokwari untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Baik antara pihak guru dan orang tua murid, dan persoalan ini sudah diselesaikan,” bebernya.
Pemerintah, kata Demas, telah memberikan arahan dan pemahaman kepada pihak sekolah. Agar tidak membuat aturan sekolah yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama di Manokwari.
“Selama ini kerukunan umat beragama terjalin baik. Jangan gara-gara larangan berhijab, kerukunan umat beragama di Manokwari hancur. Saya tidak menginginkan hal ini terjadi,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bupati Manokwari mengimbau agar orang tua dan masyarakat Manokwari, untuk tidak terpengaruh dan tidak perlu takut lantaran adanya berita pelarangan berhijab ke sekolah.
“Pemda melalui dinas pendidikan menjamin anak untuk tetap bersekolah tanpa memandang adanya perbedaan agama, suku, ras, dan budaya,” tambah Bupati Manokwari.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Inpres 22 Manokwari Rosalina Sinaga mengungkapkan aturan melarang murid kenakan hijab di sekolah yang dipimpinnya, sebenarnya sudah ada sejak masa kepemimpinan kepala sekolah yang lama.
“Ini aturan internal sekolah yang sudah diterapkan kepala sekolah sebelumnya. Saya hanya teruskan aturan yang sudah ada,” ucap Kepsek SD Inpres 22 Wosi Manokwari.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu orang tua murid SD Inpres 22 Manokwari, mendatangi sekolah untuk mempertanyakan aturan yang dikeluarkan pihak sekolah terkait pelarangan pemakaian hijab di sekolah tersebut.
Hal ini karena orang tua murid tersebut, mengaku kaget setelah mendengar penjelasan dari anaknya bahwa wali kelas melarang mengenakan hijab ke sekolah.
“Kalau saya antar anak saya ke sekolah, itu dia pakai hijab dari rumah. Tapi kalau sudah di dalam lingkungan sekolah dan di dalam ruang kelas, hijabnya dilepas. Terus pas pulang sekolah, hijabnya dipakai lagi,” ujarnya.
(MK/Fokus)
Komentar