oleh

Pejabat KPU Kabupaten Manokwari “Dipolisikan” karena Kasus Asusila

banner 468x60

Manokwari, monitorkeadilan.com — Seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan.

RE, salah satu pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan dugaan tindak pidana asusila

banner 336x280

Pelapor, Rustam, SH, mengatakan, RE dilaporkan ke Polsek Manokwari Kota dengan Nomor: LP/541/XII/2019/Papua Barat/Sek Manwar.

Dia menceritakan, RE dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan cara mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban berinisial TL dan GY,melalui panggilan video call.

Perbuatan terlapor bermula pada bulan April 2019, saat terlapor menjalin hubungan pacaran dengan korban melalui akunt Facebook milik korban.

Setelah menjalin komunikasi yang baik, terlapor lalu melakukan perbuatan asusilanya di depan kamera handphone, terlapor mengocok alat kelaminnya hingga mengeluarkan air mani dan disaksikan oleh korban.

“Kita sudah laporkan RE, tinggal menunggu hasil pemeriksaan polisi,” tandas Rustam.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan