oleh

Aparat Tembak Mati 2 KKB dan Tetapkan 20 Tersangka Makar di Papua

banner 468x60

Jayapura, monitorkeadilan.com — Aparat keamanan membuktikan kesigapan dan keseriusan dalam mengantisipasi gerakan separatis OPM di HUT OPM.

Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menetapkan 20 orang simpatisan Papua Merdeka menjadi tersangka kasus makar.

banner 336x280

Dua puluh orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu dari 34 simpatisan Papua merdeka yang ditangkap tim gabungan Polres Jayapura pada Sabtu (30/11).

“Ke-34 aktivis tersebut, kami tangkap saat hendak menuju lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (2/12).

Victor menjelaskan dari 34 simpatisan Papua merdeka yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi itu ditangkap anggota gabungan Polres Jayapura pada Sabtu (30/11) malam.

Penangkapan kala itu, kata dia, berlangsung di pertigaan lampu merah Bandara Sentani, dengan menggunakan satu unit truk saat hendak menuju ke lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara 1 Desember 2019.

“Saat ditangkap kami berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa stel pakaian loreng dengan lambang bendera bintang kejora, berbagai macam senjata tajam dan kartu anggota TPNPB serta dokumen terkait west Papua,” ujarnya.

Sebanyak 20 orang yang telah ditetapkan tersangka, enam di antaranya yang berinisial: KA, WW, AI, AS, SS, PM dikenakan undang – undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan juga melakukan kegiatan makar pasal 106 dan pasal 2 ayat (1) KUHP.

Kemudian ada 13 orang berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY yang kita persangkakan terkait kasus makar pasal 106 KUHP dan satu orang tersangka berinisial LK dipersangkakan terkait makar serta penghasutan pasal 106 dan pasal 160 KUHP, semuanya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk 14 orang lainnya saat kami periksa tidak memenuhi unsur pidana sehingga kami bebaskan,” ujarnya.

Victor mengatakan dari pemeriksaan 34 simpatisan, mereka mengaku diperintah untuk melaksanakan kegiatan di lapangan Trikora Abepura pada 1 Desember. Victor menyatakan polisi masih didalami siapa yang menyuruh mereka.

Tembak Mati 2 Anggota KKB

Sementara itu di tempat dan waktu terpisah, personel gabungan TNI dan Polri menembak mati dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua pada 1 Desember lalu.

Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Candra Dianto di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan baku tembak terjadi di Distrik Balingga pada Minggu, (1/12) malam.

“Dari kontak senjata itu, aparat TNI/Polri merebut satu pucuk senjata jenis revolver dan menewaskan dua anggota KKB,” ungkapnya.

Dua anggota KKB yang ditembak mati merupakan kelompok pimpinan Puron Wenda yang selama ini beroperasi di wilayah Lanny Jaya.

“Setelah kontak senjata sejak kemarin, terjadi lagi pada Senin (2/12) pagi, pukul 07:00 WIT sampai pukul 09.00 WIT,” ujarnya.

Upaya penyisiran terhadap anggota kelompok itu masih terus dilakukan.

“Untuk memastikan manakala ada korban yang meninggal dunia ataupun luka-luka dari aksi kontak senjata sejak sore kemarin hingga berlanjut pagi hari,” katanya.

Evakuasi dua jenazah terduga anggota KKB akan dilakukan ke RSUD Wamena di Kabupaten Jayawijaya untuk identifikasi.

“Sementara ini kondisi keamanan di wilayah teritorial Kodim 1702 Jayawijaya berlangsung aman dan kondusif,” tuturnya.

Sementara itu, di Jakarta, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tidak ada perayaan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember 2019.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan